Cara Bayar Pajak STNK Secara Online
PT BEST
PROFIT FUTURES BANDUNG, PT Bestprofit Futures – Per 1 Januari 2023
pemerintah akan menerapkan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan
bermotor. Sehingga kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun
akan dihapuskan data registrasinya, atau dalam artian menjadi kendaraan bodong
secara permanen.
Aturan ini sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat
ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan
pendapatan daerah bisa ditingkatkan," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah,
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam media briefing di
Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12) lalu.
Di era digitalisasi saat ini, pembayaran pajak
kendaraan atau pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak harus datang ke
kantor Samsat. Pembayaran pajak STNK bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat
Online Nasional (Samolnas).
Aplikasi ini sengaja dibuat Tim Samsat Nasional
untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraanya. Sehingga diharapkan
tingkat kepatuham masyarakat dalam hal pembayaran pajak bisa meningkat.
Berikut ini merdeka.com telah merangkum cara
membayar paja STNK Online melalui aplikasi Samolnas.
Pembayaran pajak STNK Online dilakukan melalui
aplikasi Samolnas yang bisa diunduh melalui aplikasi di Googlle Play Store.
Sebelum melakukan pembayaran STNK Online, sebaiknya siapkan beberapa berkas
yang dibutuhkan untuk mempermudah proses. Adapun berkas yang perlu disiapkan
antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK dan Buku Kepemilikan Kendaraan
Bermotor (BPKP).
Setelah itu simak tutorialnya berikut ini:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)
di Google Play Store.
2. Setelah diunduh, slakan masuk ke aplikasi dengan
mengklik mulai dan memilih menu pendaftraran.
3. Anda akan akan diminta memasukkan beberapa
informasi dan data penting seperti nomor polisi kendaraan (NIK), nomor polisi
yang tertera di STNK, dan 5 digit nomor rangka kendaraan terakhir.
4. Jika sudah, lanjutkan untuk meminta kode bayar.
Setelah itu akan muncul SKPP elektronik dan kode bayar. Kode bayar ini hanya
berlaku selama 2 jam. Sehingga anda disarankan untuk segera melakukan
pembayaran sebelum jangka waktunya habis. Pembayaran bisa dilakukan melalu
internet banking, atau melalui mesin ATM terdekat.
5. Proses pembayaran dilakukan melalui bank yang
sudah bekerja sama dengan Samolnas yakni, ATM BCA, BNI, Mandiri, BTN, CIMB
Niaga, dan Permata Bank. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui platform
e-commerce yakni Tokopedia dan Bukalapak.
6. Bila proses transaksi pembayaran sudah
dilakukan, Anda akan dikirimkan E-TBPKB dan e-Pengesahan STNK melalui email
yang didaftarkan pada akun Samolnas. Kedua dokumen ini berlaku hingga 30 hari
sejak pertama kali dikirimkan ke Anda.
7. Selanjutnya Anda bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan
stiker pengesahan STNK daam bentuk fisik dalam beberapa waktu mendatang.
Sementara pihak Samsat akan mengirimkan ke alamat yang tertea di STNK dalam
sekitar 7 hari.
Catatan Penting!
1. Data kendaraan bermotor yang ditampilkan dalam
sistem Samolnas sesuai dengan identitas NIK KTP pemilik kendaraan yang diinput.
Data hanya akan muncul jika NIK pemilik kendraan tidak sedang diblokir baik
karena masalah pidana atau perdata.
2. Pembayaran pajak yang harus dibayarkan melalui
Samolnas hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan STNK tahunan dengan
keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.
3. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ
melalui aplikasi Samolnas bisa dilakukan 3 bulan sebelum tanggal jatuh tempo.
4. Apabila alamat wajib pajak atau alamat domisili
tidak sesuai dengan alamat tertera di STNK, Anda harus melakukan konfirmasi ke
call center Samsat setempat. Agar pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan
STNK bisa dikirim ke alamat domisili.
5. Setelah diterima, Anda harus menempelkan stiker
pengesahan STNK pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan.
Sumber
merdeka.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best
profit, bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt
bpf, bestprofit futures, pt bestprofit futures, Bestprofit futures, pt best
profit futures
PT
BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment