Cara Lapor SPT Tahunan Melalui e-Filling
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, PT Bestprofit – Setiap tahun, wajib pajak diminta memberikan pelaporan
Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak.
Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh Warga
Negara Indonesia. Baik bangunan, kendaraan, penghasilan, hingga harta pun itu
ada pajak yang rutin disetorkan.
Sebelum membahas lebih lanjut terkait cara pelaporan SPT, sebaiknya
simak dulu apa pengertian dari pajak.
Mengutip UU RI No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakuran rakyat.
Sementara itu, dalam dunia perpajakan juga ada istilah Surat
Pemberitahuan Tahunan atau yang biasa disingkat menjadi SPT.
Menurut UU tersebut, SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan
untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau
bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan perpajakan.
Kemudian bila berbicara tentang pelaporan pajak, SPT tahunan ternyata
bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik offline maupun online.
Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya membuat
fasilitas lapor pajak online atau disebut e-Filling.
Mengutip laman pajak.go.id, Kamis (13/1/2022), cara pelaporan SPT yang
dilakukan secara langsung bisa disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak
(KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
Cara Pelaporan
Selain itu, ada pula cara lain yang bisa dilakukan yaitu secara daring
melalui website resmi DJP. Akan tetapi, pelapor harus memiliki Electronic
Filling Identity Number (EFIN) terlebih dahulu.
Untuk mendapatkannya Anda bisa mendatangi kantor KPP terdekat atau
mengajukan melalui website. Setelah memiliki EFIN, Anda kemudian bisa lapor SPT
secara online melalui laman resmi DJP.
Berikut ini langkah-langkah pelaporannya.
1. Kunjungi situs DJP di https://djponline.pajak.go.id/
2. Kemudian login dengan mengisi NPWP, EFIN, serta kode keamanan
3. Lalu masuk ke dashboard pajak
4. Setelah itu, klik Lapor
5. Dilanjutkan klik icon e-Filling
6. Tekan tombol Buat SPT
7. Nantinya akan muncul berbagai pertanyaan yang harus dijawab atau
isi
8. Setelah selesai menjawab pertanyaan, klik SPT yang akan dibuat
9. Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir
10. Isi data pada formulir dan data SPT yang akan dilaporkan
11. Verifikasi melalui kode yang dikirim via email
12. Klik kirim SPT
Sumber
liputan6.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best profit,
bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt bpf, bestprofit
futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment