Yana Supriatna Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, PT Bestprofit Futures – Yana Supriatna (40), warga Sumedang, Jawa Barat,
ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbuatan penyebaran berita bohong.
Hal itu terungkap dalam rilis yang digelar Polres Sumedang, Senin (22/11/2021).
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan,
tersangka Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.
Pasal tersebut berbunyi, barang siapa menyiarkan suatu berita atau
mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,
sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah
bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Erdi mengatakan, Yana telah menjalani pemeriksaan di Polres Sumedang.
Tersangka mengakui perbuatan hilang dan dianiaya di sekitaran Jalan Raya Cadas
Pangeran adalah akal-akalan yang semata untuk menghindari permasalahan di
pekerjaan dan keluarga.
“Namun, dengan rangkaian perbuatan yang dia lakukan untuk merekayasa
ada suatu perbuatan pidana yang dialami bersangkutan, dari hasil gelar perkara
penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebgaai tersangka pasal
yang dilanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 1946,” kata Erdi saat memberikan
keterangan pers.
Adapun motif tersangka melakukan pembohongan kepada masyarakat hingga
mengakibatkan keonaran dilakukan untuk menghindari permasalahan di tempat kerja
dan keluarga.
“Yang bersangkutan (tersangka) dengan secara sadar tidak hanya untuk
kebohongan saja, tetapi dia merekayasa perbuatan untuk meraih simpati dari
masyarakat dengan tujuan menghindari permasalahan dan keluarganya,” ungkap
Erdi.
Tersangka Tidak Ditahan
Di tempat yang sama, Kapolres Sumedang Ajun Komisaris Besar Eko
Prasetyo Robbyanto mengatakan, tersangka Yana tidak ditahan karena ancaman
hukuman di bawah lima tahun.
“Namun atas kegaduhan yang ditimbulkan, dia wajib lapor,” ucap Eko.
Dalam kasus ini, penyidik penyidik menemukan dan memeriksa barang
bukti yang dipakai Yana untuk berbohong. Pertama, sebuah ponsel yang digunakan
Yana untuk menyampaikan dirinya hilang kepada pihak keluarga.
Selain ponsel, penyidik juga menemukan helm yang sengaja dilemparkan
tersangka ke jurang. Helm tersebut ditemukan tim gabungan. Adapun helm
dilemparkan untuk meyakinkan keluarga bahwa yang bersangkutan merupakan korban
kejahatan.
Yana sendiri tidak hilang dan tidak mengalami tindak penganiayaan
seperti yang ia kabarkan. Hal itu diketahui setelah polisi mengendus keberadaan
Yana di Cirebon. Untuk kemudian dia menjalani pemeriksaan di Polres Sumedang.
Sumber
liputan6.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best profit,
bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt bpf, bestprofit
futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment