Yana Supriatna Kini Ditetapkan Jadi Tersangka


 

PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, PT Bestprofit Futures – Yana Supriatna (40), warga Sumedang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perbuatan penyebaran berita bohong. Hal itu terungkap dalam rilis yang digelar Polres Sumedang, Senin (22/11/2021).

 

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, tersangka Yana dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.

 

Pasal tersebut berbunyi, barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. Best Profit

 

Erdi mengatakan, Yana telah menjalani pemeriksaan di Polres Sumedang. Tersangka mengakui perbuatan hilang dan dianiaya di sekitaran Jalan Raya Cadas Pangeran adalah akal-akalan yang semata untuk menghindari permasalahan di pekerjaan dan keluarga.

 

“Namun, dengan rangkaian perbuatan yang dia lakukan untuk merekayasa ada suatu perbuatan pidana yang dialami bersangkutan, dari hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang, yang bersangkutan ditetapkan sebgaai tersangka pasal yang dilanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 1946,” kata Erdi saat memberikan keterangan pers.

 

Adapun motif tersangka melakukan pembohongan kepada masyarakat hingga mengakibatkan keonaran dilakukan untuk menghindari permasalahan di tempat kerja dan keluarga.

 

“Yang bersangkutan (tersangka) dengan secara sadar tidak hanya untuk kebohongan saja, tetapi dia merekayasa perbuatan untuk meraih simpati dari masyarakat dengan tujuan menghindari permasalahan dan keluarganya,” ungkap Erdi.

 

Tersangka Tidak Ditahan

Di tempat yang sama, Kapolres Sumedang Ajun Komisaris Besar Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tersangka Yana tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

 

“Namun atas kegaduhan yang ditimbulkan, dia wajib lapor,” ucap Eko.

 

Dalam kasus ini, penyidik penyidik menemukan dan memeriksa barang bukti yang dipakai Yana untuk berbohong. Pertama, sebuah ponsel yang digunakan Yana untuk menyampaikan dirinya hilang kepada pihak keluarga.

 

Selain ponsel, penyidik juga menemukan helm yang sengaja dilemparkan tersangka ke jurang. Helm tersebut ditemukan tim gabungan. Adapun helm dilemparkan untuk meyakinkan keluarga bahwa yang bersangkutan merupakan korban kejahatan.

 

Yana sendiri tidak hilang dan tidak mengalami tindak penganiayaan seperti yang ia kabarkan. Hal itu diketahui setelah polisi mengendus keberadaan Yana di Cirebon. Untuk kemudian dia menjalani pemeriksaan di Polres Sumedang.

 

Sumber

liputan6.com

 

lowonganlowongan kerjalowongan kerja bandungloker bandung

best profit, bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf

pt bpf, bestprofit futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures

 

PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG

Comments

Popular posts from this blog

Fitness Private di Tweak Move Bandung

Kekuatan Dolar AS Yang Stabil

Minyak Dunia Menunjukkan Sedikit Pergerakan