Daftar Pinjol Berizin dan Legal
PT BEST PROFIT FUTURES BANDUNG, Bestprofit – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis dan memperbarui secara
periodik jumlah fintech lending pinjaman online atau pinjol yang resmi
terdaftar dan memiliki izin usaha.
Ada dua kategori, yakni yang telah memiliki izin usaha, serta
terdaftar di OJK. Selain itu, 106 penyedia jasa pinjol ini juga terdiri dari
jasa konvensional dan syariah.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta beberapa hal
kepada para pelaku pinjaman online legal atau pinjol berizin. Salah satunya
menerapkan bunga pinjol yang murah bagi masyarakat.
Ini diungkapkan Wimboh saat menggelar konferensi pers tentang pinjaman
online bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko
Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
"Kami himbau kepada pinjol yang legal yang sudah berizin, satu
tolong suku bunga harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan," jelas Wimboh.
Permintaan kedua, pelaku pinjol legal agar menaati aturan dan kaidah
yang sudah ditetapkan. Utamanya berkaitan dengan sistem dan cara penagihan
diharapkan tidak dilakukan dengan melanggar kaidah dan etika tersebut.
Kemudian dia meminta pinjol berizin terus meningkatkan layanan yang
bisa membantu dan dimanfaatkan masyarakat hasilnya terkait keberadaan pinjaman
online.
Mengutip daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di
OJK per 6 Oktober 2021, terdapat delapan pinjaman online yang berorientasi
syariah.
Sementara satu fintech lending yang berada di konvensional dan
syariah, serta sisanya adalah konvensional.
Pinjol syariah yang telah memiliki izin usaha dari OJK diantaranya,
Ammana.id, ALAMI, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa.id, dan Papitupi Syariah.
Sementara fintech lending syariah yang telah terdaftar yakni Ethis dan
Kapitalboost.
Daftar Fintech Lending Berizin OJK
Beriku ini secara lengkap daftar pinjol yang resmi mengantongi izin
dari OJK per 6 Oktober 2021.
Diantaranya, danamas, Investree, amartha, dompet kilat, Kimo, Toko
Modal, UangTeman, modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC,
Akseleran, PinjamanGO, Koinp2p, Pohondana, Mekar, Adakami, dan Esta Kapital.
Lalu, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo,
Pinjamwinwin, DaraRupiah, Teralite, Pinjam Modal, Awan Tunai, Danakini, Singa,
Dana Merdeka, Easycash, Pinjamyuk, Finplus, UangMe, serta PinjamDuit.
Selanjutnya, Batumbu, CashCepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, cicil,
lumbung dana, 360 Kredi, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku,
Cairin, TrustIQ, Klik Kami, Involla, Sanders One Stop Solutin, dan DanaBagus.
Kemudian, UKU, Kredito, AdaPundi, ShopeePayLater, Modal Nasional,
Komunal, Restock.ID, TaniFund, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal,
Ivoji, Indofund.id, Igrow, Danai.id, DUMI, serta Laham Sikam.
Ada pula, KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, Jembatan Emas,
EduFund, Gandeng Tangan, Bantu Saku, Danabijak, Danafix, AdaModal, samaKita,
KlikCair, Samir, dan Uatas.
Sementara itu, ada enam fintech lending konvensional yang berstatus
terdaftar di OJK. Diantaranya, TunaiKita, Cashwagon, Findaya, Crowde,
KawanCicil, dan Asetku.
Sumber
liputan6.com
lowongan, lowongan kerja, lowongan kerja
bandung, loker bandung
best profit,
bestprofit, pt bestprofit, pt best profit, best, pt best, bpf
pt bpf, bestprofit
futures, pt bestprofit futures, best profit futures, pt best profit futures
PT BESTPROFIT FUTURES BANDUNG
Comments
Post a Comment